NAMA :
DEDEN ABDURRAHMAN
KELAS : 2EA12
NPM :
11211803
SEJARAH HAM DI INDONESIA
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan
berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam
penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun
yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan
keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah
satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan
yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak
asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan
hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur
melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib
hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah
berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa
Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu
diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat
sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak
asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan
ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat
sebagai mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan
kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat
haruslah mewujudkan keselarasan hubungan:
- Antara manusia dengan
penciptanya.
- Antara manusia dengan
manusia.
- Antara manusia dengan
masyarakat dan negara.
- Antara manusia dengan
lingkungannya.
- Antara manusia dalam hubungan
antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia
menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan
kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak
diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan
Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis,
perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam
membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat
UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD
tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum,
cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa “setiap bangsa
cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan
masyarakat manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup
serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini
sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri
sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa
Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah
melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam kancah
internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi
internasional sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam
Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia
telah aktif dalam usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum
internasional sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif
di Indonesia yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human
Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1948, adalah
diselengarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang
menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara
peserta bertekad untuk menjunjung tinggi:
- Penghormatan terhadap hak-hak
asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam
PBB
- Penghormatan terhadap kedaulatan
dan integritas teritorial semua Negara
- Pengakuan atas persamaan
derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
- Tidak akan melakukan intervensi
dan mempengaruhi urusan dalam negari lain
- Penghormatan atas hak setiap
bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun
kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam
PBB
- Menghindarkan diri dari
penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap
kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan
terhadap negara lain
- Menahan diri dari
tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial
atau kemerdekaan politik setiap Negara
- Menyelesaikan segala sengketa
internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase
atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai
dengan ketentuam Piagam PBB
- Menjunjung tinggi kepentingan
timbal balik dan kerjasama internasional.
- Menghormati prinsip keadilan
dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM telah
tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang menjadi
hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di Indonesia.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah digali
dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM
Internasional (The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat perbedaan-perbedaan yang
menyolok di berbagai bidang seperti di tingkat internasional dikenal negara
maju, negara berkembang dan negara miskin, negara adikuasa dengan dunia ketiga,
negara liberal dengan negara komunis dan di tingkat nasional pun terdapat
hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun 1945 dapat
dililhat bahwa bersirinya Negara Republik Indonesia adalah hasil perjuangan
untuk menegakkan HAM Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Pembukaan
UUD tahun 1945 dengan jelas mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk
menjunjung tinggi HAM dari penindasan penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai dengan rumusan
yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan hidup dalam masyarakat
Indonesia tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan diisi dengan
upaya-upaya mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
- Membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan
umum
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh falsafah hukum
yang menjadi landasan hak dan kewajiban asasi seluruh warga negara Indonesia
yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar yang melandasi segala hukum dan
kebijaksanaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi titik tolak
pikir dan tindakan termasuk dalam merumuskan semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi HAM. Karena Pancasila merupakan akar filosofis jiwa dan
budaya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki
berbagai macam corak budaya. Dasar-dasar pemikiran dan orientasi Pancasila pada
hakekatnya bertumpu pada dan nilai-nilai yang terdapat dalam budaya bangsa.
Kebudayaan bangsa tersebar di seluruh kepulauan Indonesia yang terdiri dari
kebudayaan tradisional yang telah hidup berabad-abad, maupun kebudayaan yang
sudah modern yang telah berakulturasi dengan kebudayaan lain. Selain itu,
Pancasila juga mempunyai nilai historis yang mencerminkan perjuangan bangsa
Indonesia yang panjang dengan pengorbanan baik harta maupun jiwa sejak
berdirinya Budi Utomo pada permulaan abad XX (tahun 1908)yang diikuti dengnan
berbagai peristiwa sejarah dalam upaya melepaskan diri dari belunggu
penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa yang memberikan khas
corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang ingin
kemerdekaan dan kemandirian. Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai
prinsip utama
PASAL – PASAL TENTANG HAM
YANG TERDAPAT DALAM BAB XA UUD 1945
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. 2)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan. 2)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. 2)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. 2)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
MENURUT SAUDARA BAGAIMANA PERAN HUKUM DI INDONESIA?
Menurut saya peran hukum
diindonesia sangat-sangat buruk sekali. Bagaimana tidak banyak kasus-kasus hukum
di Indonesia yang tidak terselesaikan dengan bersih. Contohnya saja dengan
lembaga pemasyarakatan kita di Indonesia ini, seharusnya Lapas ialah tempat
untuk memperbaiki orang orang yang melakukan kesalahan dan melanggar UUD. Tetapi
lapas kita ini masih saja ada yang melakukan transaksi peredaran narkoba
didalam lapas tersebut. Dan banyak sekali kejahatan kejahatan yang lainya dan
pelecehan pelecehan didalam lapas di Indonesia.