NAMA : DEDEN ABDURRAHMAN
KELAS : 2EA12
NPM : 11211803
Pengertian & Pemahaman Tentang Bangsa & Negara
Pengertian Bangsa & Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar
bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa
indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Sedangkan
pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
- Menurut
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah
dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori
tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakteristik (nasib).
- Ki
Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
- Menurut
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah.
- Menurut
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
- Menurut
Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
(Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para
Ahli
- Menurut
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting
pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk
hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu
kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah
dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang
sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
- Rudolf
Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme
biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme
termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup,
mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict
Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu
masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman
atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan
semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas
kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN
NEGARA
Istilah
negara diambil dari istilah Staat (Belanda dan Jerman)State (Inggris),
Etat (Perancis). Kata-kata asing
tersebut diambil dan bahasa latin “Status
dan Statum” yang berarti keadaan
yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti
himpunan keagamaan, profesi dan
lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”.
Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Banyak pakar yang memberikan
pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain :
- 1. Roger
H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang
mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
- H.J.
Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada
individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
- Max
Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
- 4. Goege
Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia
yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
- 5. Robert
Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
- 6. J.
H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
- 7. Miriam
Budihardjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya
diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa
negara pada dasarnya :
1. Suatu organisasi yang teratur.
2. Memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai wilayah tertentu untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi
tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam
semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak
dan kuasa Tuhan. MenurutJulius Stahl, negara
tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara
yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinyadicantum keyakinan “By the grace
of God” (dengan rahmat Tuhan).
2. Teori
Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara
manusia yang mendambakankehidupan bersama
yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan
dalam 2 tahapan :
1. Pactum
Unionis
adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2. Pactum
Subjectionis
adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan
penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentangbentuk pemerintahan yang ideal,
antara lain :
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan
seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk
pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa.
Namun hak warganegara harus dijamin
dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk
pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja
hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat
dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan
adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
- Menurut
Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang
berkuasa.
- Menurut
L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun
agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori
HukumAlam
a. ThomasAquino
:negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia dan
bertujuan menjaminkepentingan umum.
b. Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses
perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan
persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat
→ negara
Unsur Negara
1 Bersifat konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat
Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
Bentuk Negara
Dalam sebuah Negara dapat memiliki bentuk Negara kesatuan dan juga bentuk Negara serikat.
Bangsa Indonesia memiliki anggapan bahwa terbentuknya atau terjadinya suatu Negara adalah suatu proses yang mana memiliki kesinambungan. Secara singkat, proses tersebut adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek,demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik
tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di
masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak
– hak mereka sebagai warga negara.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa LatinRes yang berarti pemerintahan
dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan
Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
- Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
- Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system)
dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan
diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer;
sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam
Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan
usaha milik negara (BUMN).
(b) Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah
provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
b) Hal
Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4) Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI,
5) Hal
Pemerintahan Wilayah,
6) Hal
Pemerintahan Daerah.
mana memiliki kesinambungan.
Secara singkat, proses tersebut adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
3. keadaan bernegara yg nilai2
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
SUMBER : http://putrirhm.blogspot.com/
http://abdantamimi.blogspot.com/
http://abdantamimi.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar